Kamis, 19 Juli 2012


PENLIHATAN&PELAJARAN YANG INDAH
·
¤¤¤#Jika ada penglihatan yg indah,maka penglihatan itu adalah pandangan tentang sejarah2 kaum salaf(umat terdahulu)... Dgn itu kita bisa mnjadikan ibroh,ikhtibar,pelajaran... ¤¤¤#Jika ada pelajaran yg terbaik dari pelajaran sejarah,kisah2 umat terdahulu yaitu kisah2 orang yg telah ALLAH sucikan dg didikan ROSULULLAH dari generasi shohabat,tabi'in,tabiut tabi'in,generasi terbaik dari umat sepanjang zaman... Orang yg membaca sejarah akan panjang dan luas cakrawalanya,dia hatinya akan hidup,tidak hanya dg ya dia alami akan tetapi dia akan hidup sepanjang zaman..."                                                                                                  By: Handy Asy pada 10 Mei 2011 pukul 19:44 

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA




Kamis, 24 Mei 2007 14:17:24 WIB

MENGGAPAI RIDHA ALLAH DENGAN BERBAKTI KEPADA ORANG TUA


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Seorang anak, meskipun telah berkeluarga, tetap wajib berbakti kepada kedua orang tuanya. Kewajiban ini tidaklah gugur bila seseorang telah berkeluarga. Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang sudah berkeluarga lalu mereka meninggalkan kewajiban ini. Mengingat pentingnya masalah berbakti kepada kedua orang tua, maka masalah ini perlu dikaji secara khusus.

Jalan yang haq dalam menggapai ridha Allah ‘Azza wa Jalla melalui orang tua adalah birrul walidain. Birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) merupakan salah satu masalah penting dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an, setelah memerintahkan manusia untuk bertauhid, Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk berbakti kepada orang tuanya.

Seperti tersurat dalam surat al-Israa' ayat 23-24, Allah Ta’ala berfirman:


وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا ا وَقُلْ لَهُمَقَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” [Al-Israa' : 23-24]

Perintah birrul walidain juga tercantum dalam surat an-Nisaa' ayat 36:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Dan beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil [1], dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.” [An-Nisaa' : 36]

Dalam surat al-‘Ankabuut ayat 8, tercantum larangan mematuhi orang tua yang kafir jika mereka mengajak kepada kekafiran:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۚ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu, dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” [Al-‘Ankabuut (29): 8] Lihat juga surat Luqman ayat 14-15.

ANJURAN BERBUAT BAIK KEPADA KEDUA ORANG TUA DAN LARANGAN DURHAKA KEPADA KEDUANYA
Yang dimaksud ihsan dalam pembahasan ini adalah berbakti kepada kedua orang tua, yaitu menyampaikan setiap kebaikan kepada keduanya semampu kita dan bila memungkinkan mencegah gangguan kepada keduanya. Menurut Ibnu ‘Athiyah, kita juga wajib mentaati keduanya dalam hal-hal yang mubah (yang diperbolehkan syari’at), dan harus mengikuti apa-apa yang diperintahkan keduanya dan menjauhi apa-apa yang dilarang (selama tidak melanggar batasan-batasan Allah ‘Azza wa Jalla).

Sedangkan 'uququl walidain adalah gangguan yang ditimbulkan seorang anak terhadap keduanya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contoh gangguan berupa perkataan, yaitu mengucapkan “ah” atau “cis”, berkata dengan kalimat yang keras atau menyakitkan hati, menggertak, mencaci maki dan lain-lain. Sedangkan yang berupa perbuatan adalah berlaku kasar, seperti memukul dengan tangan atau kaki bila orang tua menginginkan sesuatu atau menyuruh untuk memenuhi keinginannya, membenci, tidak mempedulikan, tidak bersilaturrahim, atau tidak memberi nafkah kepada kedua orang tuanya yang miskin.

KEUTAMAAN BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DAN PAHALANYA
1. Merupakan Amal Yang Paling Utama
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu berkata.

سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا، قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: بِرُّالْوَالِدَيْنِ، قَالَ: قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Aku bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling utama?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya).’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Nabi menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Nabi menjawab, ‘Jihad di jalan Allah’ [2]

2. Ridha Allah Bergantung Kepada Ridha Orang Tua
Sesuai hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, disebutkan:


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ

“Darii ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua” [3]

3. Berbakti Kepada Orang Tua Dapat Menghilangkan Kesulitan Yang Sedang Dialami
Yaitu, dengan cara bertawassul dengan amal shalih tersebut. Dalilnya adalah hadits riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma mengenai kisah tiga orang yang terjebak dalam gua, dan salah seorangnya bertawassul dengan bakti kepada ibu bapaknya.

Haditsnya sebagai berikut:

انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيْتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوْهُ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهَا الْغَارَ. فَقَالُوْا : إِنَّهُ لاَيُنْجِيْكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوْا اللهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ: اَللَّهُمَّ كَانَ لِي أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيْرَانِ وَكُنْتُ أَغْبِقُ قَبْلَ هُمَا أَهْلاً وَ لاَ مَالاً، فَنَأَى بِي فِي طَلَبِ شَيْئٍ يَوْمًا فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَ فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوْقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ. فَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْمَالاً، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَيَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيْهِ مِنْ هَذِه الصَّخْرَةِ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا

“ ...Pada suatu hari tiga orang dari ummat sebelum kalian sedang berjalan, lalu kehujanan. Mereka berteduh pada sebuah gua di kaki sebuah gunung. Ketika mereka berada di dalamnya, tiba-tiba sebuah batu besar runtuh dan menutupi mulut gua. Sebagian mereka berkata kepada yang lain: ‘Ingatlah amal terbaik yang pernah kamu lakukan.’ Kemudian mereka memohon kepada Allah dan bertawassul melalui amal tersebut, dengan harapan agar Allah menghilangkan kesulitan tersebut. Salah satu di antara mereka berkata: ‘Ya Allah, sesung-guhnya aku mempunyai kedua orang tua yang sudah lanjut usia sedangkan aku mempunyai isteri dan anak-anak yang masih kecil. Aku menggembala kambing, ketika pulang ke rumah aku selalu memerah susu dan memberikan kepada kedua orang tuaku sebelum orang lain. Suatu hari aku harus berjalan jauh untuk mencari kayu bakar dan mencari nafkah sehingga pulang sudah larut malam dan aku dapati orang tuaku sudah tertidur, lalu aku tetap memerah susu sebagaimana sebelumnya. Susu tersebut tetap aku pegang lalu aku mendatangi keduanya namun keduanya masih tertidur pulas. Anak-anakku merengek-rengek menangis untuk meminta susu ini dan aku tidak memberikannya. Aku tidak akan memberikan kepada siapa pun sebelum susu yang aku perah ini kuberikan kepada kedua orang tuaku. Kemudian aku tunggu sampai keduanya bangun. Pagi hari ketika orang tuaku bangun, aku berikan susu ini kepada keduanya. Setelah keduanya minum lalu kuberikan kepada anak-anakku. Ya Allah, seandainya perbuatan ini adalah perbuatan yang baik karena mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah mulut gua ini.’ Maka batu yang menutupi pintu gua itu pun bergeser sedikit..”[4]

4. Akan Diluaskan Rizki Dan Dipanjangkan Umur
Sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam


مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan di-panjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyam-bung silaturrahimnya.” [5]

Dalam silaturahmi, yang harus didahulukan adalah silaturahmi kepada orang tua sebelum kepada yang lain. Banyak di antara saudara-saudara kita yang sering berkunjung kepada teman-temannya, tetapi kepada orang tuanya sendiri jarang, bahkan tidak pernah. Padahal ketika masih kecil, dia selalu bersama orang tuanya. Sesulit apa pun harus tetap diusahakan untuk bersilaturahmi kepada kedua orang tua, karena dekat kepada keduanya -insya Allah- akan dimudahkan rizki dan dipanjangkan umurnya.

5. Akan Dimasukkan Ke Surga Ooleh Allah ‘Azza wa Jalla
Berbuat baik kepada orang tua dan taat kepada keduanya dalam kebaikan merupakan jalan menuju Surga. Sedangkan durhaka kepada orang tua akan mengakibatkan seorang anak tidak masuk Surga. Dan di antara dosa-dosa yang Allah ‘Azza wa Jalla segerakan adzabnya di dunia adalah berbuat zhalim dan durhaka kepada orang tua. Dengan demikian, jika seorang anak berbuat baik kepada orang tuanya, Allah akan meng-hindarkannya dari berbagai malapetaka, dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla dan akan dimasukkan ke Surga.

BENTUK-BENTUK DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA
1. Menimbulkan gangguan terhadap orang tua, baik berupa perkataan atau pun perbuatan yang mem-buat orang tua sedih atau sakit hati.
2. Berkata “ah” atau “cis” dan tidak memenuhi pang-gilan orang tua.
3. Membentak atau menghardik orang tua.
4. Bakhil atau kikir, tidak mengurus orang tuanya, bahkan lebih mementingkan yang lain daripada mengurus orang tuanya, padahal orang tuanya sangat membutuhkan. Seandainya memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuh perhitungan.
5. Bermuka masam dan cemberut di hadapan orang tua, merendahkan orang tua, mengatakan bodoh, “kolot”, dan lain-lain.
6. Menyuruh orang tua, misalnya menyapu, mencuci atau menyiapkan makanan. Pekerjaan tersebut sangat tidak pantas bagi orang tua, terutama jika mereka sudah tua dan lemah. Tetapi, jika si ibu melakukan pekerjaan tersebut dengan kemauannya sendiri, maka tidaklah mengapa, dan karena itu seorang anak harus berterima kasih dan membantu orang tua.
7. Menyebut kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkan nama baik orang tua.
8. Memasukkan kemungkaran ke dalam rumah, misalnya alat musik, mengisap rokok, dan lain-lain.
9. Lebih mentaati isteri daripada kedua orang tua. Bahkan ada sebagian orang yang tega mengusir ibunya demi menuruti kemauan isterinya.
Nas-alullaahas salaamah wal ‘aafiyah
10. Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaan orang tua dan tempat tinggal ketika status sosialnya meningkat. Tidak diragukan lagi, sikap semacam itu adalah sikap yang sangat tercela, bahkan termasuk kedurhakaan yang keji dan nista.

BENTUK-BENTUK BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
1. Bergaul bersama keduanya dengan cara yang baik. Di dalam hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa memberi kegembiraan kepada seseorang mukmin termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau memberi kegembiraan kepada orang tua kita

2. Berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut. Hendaknya dibedakan adab ber-bicara antara kepada kedua orang tua dengan ke-pada anak, teman atau dengan yang lain. Berbicara dengan perkataan yang mulia kepada kedua orang tua.

3. Tawadhu’ (rendah hati). Tidak boleh kibr (som-bong) apabila sudah meraih sukses atau memenuhi jabatan di dunia, karena sewaktu lahir, kita berada dalam keadaan hina dan membutuhkan pertolongan, kita diberi makan, minum, dan pakaian oleh orang tua.

4. Memberi infaq (shadaqah) kepada kedua orang tua, karena pada hakikatnya semua harta kita adalah milik orang tua. Oleh karena itu berikanlah harta itu kepada kedua orang tua, baik ketika mereka minta ataupun tidak.

5 . Mendo’akan kedua orang tua. Di antaranya dengan do’a berikut:

رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيْرًا

“Wahai Rabb-ku, kasihilah keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidikku sewaktu kecil.”

Seandainya orang tua masih berbuat syirik serta bid’ah, kita tetap harus berlaku lemah lembut kepada keduanya, dengan harapan agar keduanya kembali kepada Tauhid dan Sunnah. Bagaimana pun, syirik dan bid’ah adalah sebesar-besar kemungkaran, maka kita harus mencegahnya semampu kita dengan dasar ilmu, lemah lembut dan kesabaran. Sambil terus berdo’a siang dan malam agar orang tua kita diberi petunjuk ke jalan yang benar.
almanhaj.or.id
APABILA KEDUA ORANG TUA TELAH MENINGGAL
Maka yang harus kita lakukan adalah:
1. Meminta ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan taubat nashuha (jujur) bila kita pernah berbuat dur-haka kepada keduanya di waktu mereka masih hidup.
2. Menshalatkannya dan mengantarkan jenazahnya ke kubur.
3. Selalu memintakan ampunan untuk keduanya.
4. Membayarkan hutang-hutangnya.
5. Melaksanakan wasiat sesuai dengan syari’at.
6. Menyambung silaturrahim kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya.

Semoga dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Islam tersebut, kita dimudahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Aamiin.

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Ibnu sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu-bapaknya.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 527), Muslim dalam Kitabul Iman (no. 85), an-Nasa-i (I/292-293), at-Tirmidzi (no. 173), ad-Darimi (I/278), Ahmad (I/351, 409, 410, 439).
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (no. 2), Ibnu Hibban (no. 2026 al-Mawaarid), at-Tirmidzi (no. 1899), al-Hakim (IV/151-152), ia menshahihkan atas syarat Muslim dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Syaikh al-Albani rahimahullaah mengatakan hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua (al-Hakim dan adz-Dzahabi). Lihat Shahiih Adabul Mufrad (no. 2).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2272), Fathul Baari (IV/449), Muslim (no. 2743), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5985, 5986), Muslim (no. 2557), Abu Dawud (no. 1693), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Beliau adalah Pembaharu Islam (mujadid) pada abad ini. Karya dan jasa-jasa beliau cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu Hadits. Beliau telah memurnikan Ajaran islam terutama dari hadits-hadits lemah dan palsu, meneliti derajat hadits.
Nama dan Nasabnya
Nama beliau adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota Albania yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran kecintaan terhadap ilmu dan ahli ilmu.Ayah al Albani yaitu Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari`at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul), yang ketika Raja Ahmad Zagho naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, maka Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya beliau memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Beliau sekeluargapun menuju Damaskus.
Setiba di Damaskus, Syeikh al-Albani kecil mulai aktif mempelajari bahasa arab. Beliau masuk sekolah pada madrasah yang dikelola oleh Jum`iyah al-Is`af al-Khairiyah. Beliau terus belajar di sekolah tersebut tersebut hingga kelas terakhir tingkat Ibtida`iyah. Selanjutnya beliau meneruskan belajarnya langsung kepada para Syeikh. Beliau mempelajari al-Qur`an dari ayahnya sampai selesai, disamping itu mempelajari pula sebagian fiqih madzab Hanafi dari ayahnya.
Syeikh al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul, sehingga beliau menjadi seorang ahli yang mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya.
Pada umur 20 tahun, pemuda al-Albani ini mulai mengkonsentrasi diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahsan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul al-Mughni `an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar. Sebuah kitab karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya` Ulumuddin al-Ghazali. Kegiatan Syeikh al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya seraya berkomentar. Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit (bangkrut).
Namun Syeikh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadits. Pada perkembangan berikutnya, Syeikh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di sana (Damaskus). Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus. Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya, sampai-sampai beliau menutup kios reparasi jamnya. Beliau lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu sholat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan.
Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuk beliau. Bahkan kemudiaan beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau menjadi leluasa dan terbiasa datang sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.
Pengalaman Penjara
Syeikh al-Albani pernah dipenjara dua kali. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid`ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah.
Beberapa Tugas yang Pernah Diemban
Syeikh al-Albani Beliau pernah mengajar di Jami`ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun, sejak tahun 1381-1383 H, mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syeikh al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di kerajaan Yordania. Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395 H hingga 1398 H beliau kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam`iyah Islamiyah di sana. Mandapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H.
Beberapa Karya Beliau
Karya-karya beliau amat banyak, diantaranya ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang), semua berjumlah 218 judul. Beberapa Contoh Karya Beliau yang terkenal adalah :
  1. Adabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah
  2. Al-Ajwibah an-Nafi`ah `ala as`ilah masjid al-Jami`ah
  3. Silisilah al-Ahadits ash Shahihah
  4. Silisilah al-Ahadits adh-Dha`ifah wal maudhu`ah
  5. At-Tawasul wa anwa`uhu
  6. Ahkam Al-Jana`iz wabida`uha
Di samping itu, beliau juga memiliki kaset ceramah, kaset-kaset bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat dan kaset-kaset berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat.
Selanjutnya Syeikh al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku foto copyan, manuskrip-manuskrip (yang ditulis oleh beliau sendiri ataupun orang lain) semuanya diserahkan ke perpustakaan Jami`ah tersebut dalam kaitannya dengan dakwah menuju al-Kitab was Sunnah, sesuai dengan manhaj salafush Shalih (sahabat nabi radhiyallahu anhum), pada saat beliau menjadi pengajar disana.
Wafatnya
Beliau wafat pada hari Jum`at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yoradania. Rahimallah asy-Syaikh al-Albani rahmatan wasi`ah wa jazahullahu`an al-Islam wal muslimiina khaira wa adkhalahu fi an-Na`im al-Muqim.
ahlulhadist.wordpress.com

'ULAMA SEKARANG DIATAS SUNNAH

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى كَذَلِكَ
Akan senantiasa ada sekelompok orang dari kalangan ummatku yang menegakkan/ berdiri di atas perintah Allah, tidak akan memadhorotkan mereka siapa yang menghina dan menyelisihi mereka sampai datang perkara Allah (yaitu hari kiamat) dan mereka tetap dalam keadaan demikian“. [Muttafaqun 'alaih, hadits dari Mu'awiyah]
Para Ulama Sekarang Yang Berjalan Di Atas As-Sunnah Antara Lain:
‘Ulama Saudi Arabia:
  1. Al ‘Allamah asy Syaikh Muhammad Mukhtar Amin asy Syanqithiy– shohibut Tafsir adh wa’ul bayan. Beliau termasuk salah satu guru Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin
  2. Al ‘Allamah asy Syaikh Abdurrohman bin Nashir as Sa’di , pemilik kitab Tafsir Karimur Rohman fi Kalamil Mannan atau yang lebih dkenal Tafsir as Sa’diy
  3. Samahatusy Syaikh al ‘allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
  4. Faqihul zaman al ‘allamah asy Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin
  5. Al ‘allamah al muhaddits asy syaikh Adbul Muhsin bin Hammad al ‘Abbad al Badr, Beliau termasuk ulama senior saat ini, mengajar di Masjid Nabawi.
  6. Al ‘allamah asy Syaikh Doktor Sholih Fauzan al Fauzan anggota Haiah Kibarul ‘Ulama
  7. Al ‘allamah asy Syaikh Abdul Aziz bin sholih alu Syaikh mufti ‘Amm kerajaan Saudi Arabia saat ini
  8. Al ‘allamah al muhaddits asy Syaikh Yahya bin Ahmad an Najmimufti kerajaan Saudi untuk daerah Selatan (Shoromithoh)
  9. Al ‘allamah al muhaddits asy syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkholy –pembawa bendera jarh wa ta’dil saat ini sebagaimana rekomendasi Syaikh al Albani
  10. Al ‘allamah asy syaikh Dr. Sholih bin Sa’ad as Suhaimy –Beliau dosen pascasarjana di Jami’ah al Islamiyyah Madinah
  11. Al ‘allamah asy Syaikh Muhammad bin Hadi al Madkholy –dosen jami’ah Islamiyyah Madinah
  12. Al ‘allamah asy Syaikh Dr. Ibrohim bin ‘Amir ar Rauhaily – penulis kitab “Mauqif Ahlis sunnah ‘an ahlil bida’” yang diterjemahkan dgn judul “Mauqif Ahlus Sunnah terhadap Ahlul Bid’ah” (ana lupa judul tepatnya)
  13. Asy Syaikh DR. Ali bin Nashir al faqihy – Guru Besar Aqidah di Masjid Nabawy
  14. Asy Syaikh Abdurrozaq bin Abdil Muhsin bin Hammad al ‘Abbad al badr - putra Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr (point no 3)
  15. Asy Syaikh Abdul Malik a Romadhoniy al Jazairy– Beliau yang menyiapkan majelis Syaikh Abdul Muhsin di Masjid Nabawi. Penulis buku “Madarik an Nazhor fi Siyasah…”diterjemahkan dgn judul “Pandangan Tajam thd Politik”
  16. Asy Syaikh Kholid ar Roddady –pentahqiq kitab Syarhus sunnah al barbahary
  17. Asy Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi al madkholy
  18. Asy Syaikh Abdulloh bin ‘Abdirrohman al Jibrin – termasuk ulama senior, sudah sepuh
  19. Asy Syaikh Ubaid al Jabiri
  20. asy Syaikh Abdul Aziz ar Rojihy
  21. Asy Syaikh Muhammad Aman Jamiy
  22. Fadhilatusy Syaikh Sholih bin Muhammad al Luhaidan ketua Mahkamah Tinggi dan anggota Hai’ah Kibarul Ulama
  23. Masyayikh anggota Majelis Ifta wal Buhuts dan anggota Kibarul Ulama
  24. Fadhilatusy Syaikh Bakar Abu –penulis kitab “Hukmul Intima’”
  25. asy Syaikh AbdusSalam bin Barjas -penulis Kitab “Hujjajul Qowwiyyah..”. Beliau sudah meninggal dalam kecelakaan mobil. Semoga Allah melapangkan kuburnya dan menempatkannya di kedudukan yang mulia di sisiNya.
‘Ulama dari Yaman:
  1. al ‘allamah al muhaddits ad diyar al yamaniyyah asy Syaikh Muqbil bin Hadi al wadi’iy;, Beliau termasuk ulama besar abad ini.
  2. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab al Washobi; beliau mungkin Syaikh yang dituakan di Yaman. Kalau datang ke Damaj, biasanya beliau Cuma menjawab pertanyaan2 dan sedikit memberi nasihat emasnya. Punya markas di Hudaidah.
  3. Asy Syaikh Muhammad Al Imam beliau termasuk Ahl Hill wal Aqd yang ditunjuk oleh Asy Syaikh Muqbil rahimahullah. Salah satu murid pertamanya Asy Syaikh Muqbil. Punya markas di Ma’bar merupakan markas terbesar ke 2 setelah Damaj.
  4. Syaikh Yahya al Hajury–Beliau yang menggantikan Syaikh Muqbil di Darul Hadits Dammaj
  5. Asy Syaikh Abdul Aziz Al Buro’i adalah termasuk salah satu masyaikh yang sangat keras terhadap Ahlul Bid’ah. Beliau mempunyai markas di Kota Ib.
  6. Asy Syaikh Abdullah bin Utsman dijuluki Khotibul Yamany karena beliau terkenal sangat pintar berorator. Nasihat2 beliau tentang maut, membuat mata tak bisa menahan airnya.
  7. Asy Syaikh Abdurrozaq punya markas di Dammar
  8. Asy Syaikh Abdul Musowwir termasuk masyaikh yang sudah cukup berumur. Dulu Asy Syaikh Yahya hafidhohullah belajar Syarh Ibn Aqil dengan beliau.
  9. asy Syaikh Abdulloh al Mar’iy dan Saudaranya asy Syaikh Abdurrohman al Mar’iy
Ulama dari Yordania
  1. al ‘Allamah al Muhaddits Nashirus sunnah asy Syaikh al Albani . Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz pernah berkata: Saya tidak mengetahui di bawah kolong langit saat ini orang yang lebih mengetahui hadits daripada Beliau (Syaikh al Albani)”.
  2. Syaikh Ali hasan al Halabiy tatkala Syaikh al Albani ditanya cucunya “Siapakah dua orang murid yang paling mengetahui tentang hadits“. Syaikh al Albani berkata: Abu Ishaq al Huwainidan Ali Hasan al Halabiy.
  3. Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali, penulis kitab Limadza Ikhtartu Manhaj Salaf, Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhus Sholihin, dll.
  4. Syaikh Muhammad Musa
  5. Syaikh Masyhur alu Salman
  6. Syaikh Husain ‘Uwaisyiah
Dan masih banyak lagi para ulama yang belum disebutkan disini.
–ooOoo–
ahlulhadist.wordpress.com

MAKAN TUJUH BUTIR KURMA AJWAH DAPAT MENANGKAL RACUN DAN SIHIR
kemenyanDalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan hadits dari Shahabat Sa’ad bin Abi Waqqash, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda.
kaahil.wordpress.com
“Artinya : Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir” [1]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullaah menukilkan perkataan Imam Al-Khathabi tentang keistimewaan kurma Ajwah : “Kurma Ajwah bermanfaat untuk mencegah racun dan sihir dikarenakan do’a keberkahan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kurma Madinah bukan karena dzat kurma itu sendiri” [2]
Hadits ini mempunyai banyak sekali kandungan faedahnya, sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah dalam kitabnya ‘Ath-Thibb An-Nabawi’ [3] : “Al-Maf’uud adalah sakit yang menyerang bagian liver (hati)[4]”. Dan kurma memiliki khasiat yang menakjubkan untuk menyembuhkan penyakit ini (dengan izin Allah), terutama sekali kurma dari Madinah, khususnya jenis Ajwah. (Pembatasan pada) jumlah tujuh itu juga mengandung khasiat yang hanya diketahui rahasianya oleh Allah.
Kurma adalah jenis nutrisi yang baik, terutama bagi orang yang makanan sehari-harinya mengandung kurma seperti penduduk Madinah. Begitu juga kurma adalah makanan yang baik bagi orang-orang yang tinggal di daerah panas dan agak hangat namun memiliki temperatur tubuh yang lebih dingin.
Bagi penduduk Madinah, tamr (kurma yang kering) merupakan makanan pokok sebagaimana gandum bagi bangsa-bangsa lain. Juga, kurma kering dari daerah Aliyah di Madinah merupakan salah satu jenis kurma terbaik sebab rasanya gurih, lezat dan manis. Kurma termasuk jenis makanan, obat dan buah-buahan, kurma cocok dikonsumsi oleh hampir seluruh manusia. Dapat berguna untuk memperkuat suhu tubuh alami, tidak menimbulkan reduksi timbunan ampas yang merusak tubuh seperti yang ditimbulkan oleh berbagai jenis makanan dan buah-buahan. Bahkan bagi yang sudah terbiasa makan kurma, kurma dapat mencegah pembusukan dan kerusakan makanan yang berefek negatif terhadap tubuh.
KURMA AJWAH BERASAL DARI SURGA DAN DAPAT MENGOBATI RACUN
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Kurma Ajwah itu berasal dari Surga, ia adalah obat dari racun” [4]
Imam Ibnul Qayyim memberikan komentar terhadap hadits tersebut, “Yang dimaksud dengan kurma Ajwah disini adalah kurma Ajwah Al-Madinah, yakni salah satu jenis kurma di kota itu, dikenal sebagai kurma Hijaz yang terbaik dari seluruh jenisnya. Betuknya amat bagus, padat, agak keras dan kuat, namun termasuk kurma yang paling lezat, paling harum dan paling empuk” [5]
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya dalam kurma Ajwah yang berasal dari Aliyah arah kota Madinah di dataran tinggi dekat Nejed itu mengandung obat penawar atau ia merupakan obat penawar, dan ia merupakan obat penawar racun apabila dikonsumsi pada pagi hari” [6]
PENYEBUTAN ANGKA TUJUH DALAM AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
Adapun khasiat dari tujuh butir kurma memiliki makna spiritual maupun material sebagaimana yang terdapat dalam syari’at Islam.
Allah menciptakan langit dan bumi masing-masing tujuh lapis. Jumlah hari dalam sepekan adalah tujuh. Manusia mencapai tahapan kesempurnaan penciptaan dirinya ketika telah mencapai tujuh fase. Allah mensyariatkan kepada para hamba-Nya untuk berthawaf tujuh putaran. Sa’i antara Shafa dan Marwah juga sebanyak tujuh putaran. Melempar jumrah masing-masing tujuh kali. Takbir shalat Ied di raka’at pertama juga tujuh kali.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Perintahkanlah mereka (anak-anak kalian) untuk shalat pada usia tujuh tahun” [7]
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau memerintahkan agar kepalanya disiram dengan air sebanyak tujuh qirbah. [8]
Allah pernah memberi kuasa kepada angin untuk mengadzab kaum ‘Aad selama tujuh malam.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a kepada Allah agar memberikan pertolongan kepada kaumnya dengan tujuh masa sebagaimana yang diminta oleh nabi Yusuf.[9]
Allah menggambarkan sedekah seseorang dilipatgandakan pahalanya seperti tujuh batang pokok padi yang masing-masing berisi seratus butir padi. [10]
Batang padi yang dilihat oleh sahabat nabi Yusuf dalam mimpinya jumlahnya juga tujuh buah. Jumlah tahun saat mereka bercocok tanam juga tujuh.
Pelipatgandaan pahala hingga tujuh ratus kali lipat atau lebih
Yang masuk surga dikalangan ummat ini tanpa hisab ada tujuh puluh ribu orang.[11]
Disamping itu ada pula lafzh angka tujuh yang lain dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu, Allah berfirman.
“Artinya : Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [Luqman ; 27]
“Artinya : Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja) kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka, yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik” [At-Taubah : 80]
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : orang mukmin makan dengan satu usus manakala orang kafir makan dengan tujuh usus” [12]
[Buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rahmawan, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
__________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari (no. 5769) dan Muslim (no. 2047) (155)), dari Shahabat Sa’ad bin Abu Waqqash
[2]. Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalany (X/239), cet. Daar Abi Hayyan 1416H
[3]. Diringkas dari Ath-Thib An-Nabawy oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, hal. 121-123, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H dan Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal. 152-155 cet. Maktabah Al-Furqaan, th.1424H
[4]. HR Ibnu Majah (no. 3453) Ahmad (III/48) dari Sahabat Jabir bin Abdillah dan Abi Sa’id, demikian juga At-Tirmidzi dalam Sunnannya (no. 2066) dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashaabiih (IV/164/4163), dimuat juga oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 428), cet. Maktabah Al-Furqaan, th.1424H
[5]. Ath-Thibb An-Nabawy oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (hal. 331), cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, tah. 1418H
[6]. HR Muslim no. 2048 dari Aisyah
[7]. HR Ahmad (II/187), Abu Dawud (no. 494, 495), At-Tirmidzi (no. 407), Ad-Darimi (I/333) dan Al-Hakim (I/201) dari Sahabat Sabrah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam kitabnya, Shahih Jami’ush Shaghir (no. 5867) dan Irwaa-ul Ghalil 9no. 247).
Riwayat selengkapnya adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memerintahkan umatnya agar mengingatkan putra-putri mereka untuk mendirikan shalat ketika telah berumur 7 tahun.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada, “Perintahkan anak kamu shalat, ketika berumur 7 tahun. Dan apabila sudah berumur 10 tahun belum shalat, pukullah dia”.
[8]. Berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari (no. 4442), dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Dengan lafazh “Guyurkan kepadaku (air) tujuh qirbah”
[9]. HR Al-Bukhari (no. 1006), dari Sahabat Abu Hurairah
[10]. Sebagaimana firman Allah : “ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-taip bulir seratus biji. Allah meliput gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 261]
[11]. HR Al-Bukhari (no. 5707) dan Muslim (no. 220) dari Shahabat Ibnu Abbas. Lafazhnya adalah : “..Dan akan masuk Surga tanpa hisab dari mereka (umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tujuh puluh ribu orang”.
[12]. HR Al-Bukhari (no. 5393), Muslim (no. 2060) dan yang lainnya dari Sahabat Ibnu Umar, juga terdapat hadits dari Abu Hurairah dan Abu Musa. Hadits ini tidak menunjukkan pada jumlah usus yang tujuh pada orang kafir namun adalah permisalan (majaz) sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Al-Qaadhi Iyadh (yang dinukilkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarah Shahiih Muslim (XXIII/24), cet. Daar Ibnu Haitsam) bahwa hadits ini untuk menggambarkan bahwa orang kafir itu makan dan minumnya banyak, sedangkan orang mukmin adalah sederhana dalam makan dan minum. Lihat lengkapnya di Fathul Baari (IX/536-540)

PETUNJUK RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM KETIKA MAKAN KURMA
Sesungguhnya dalam diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat teladan dalam berbagai perkara, termasuk di dalamnya ketika makan kurma.
kurma-menu[a]. Disunnahkan Makan Kurma Sebelum Berangkat Shalat Iedul FithriDari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat shalat pada hari raya Iedul Fithri, sehingga beliau makan beberapa buah kurma”.
kaahil.wordpress.com
Murajja bin Raja mengatakan : “Ubaidillah pernah memberitahukan kepadaku, dimana ia menceritakan, Anas bin Malik pernah memberitahukan kepadaku, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau makan kurma itu dalam jumlah yang ganjil” [1]
Dari hadits tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa mengkonsumsi kurma sebelum menuju tempat shalat Iedul Fithri adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sangat dianjurkan untuk makan lebih dari satu kurma dengan jumlah ganjil. Hal ini berdasarkan lafazh hadits di atas yang dilafazhkan ‘tamarat’ (kurma dalam bentuk jamak, bukan satu atau dua tapi lebih dari dua). Maka satu kurma belum cukup untuk menyempurnakan ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu dianjurkan untuk makan kurma sebanyak tiga, lima, tujuh, sembilan ataupun sebelas, yang penting adalah berjumlah ganjil dan lebih dari dua.
Sedangkan hikmah dari mendahulukan makan sebelum shalat Iedul Fithri adalah sebagai simbol bahwa pada hari itu telah dihalalkan untuk berbuka atau makan dan minum di pagi hari. Hal ini juga karena hari sebelumnya adalah hari diwajibkannya puasa sedangkan hari ketika Iedul Fithri adalah hari diwajibkannya berbuka atau makan dan minum. Bersegera untuk merealisasikan konsekuensi dari wajibnya berbuka pada hari Iedul Fithri adalah sangat utama. Oleh karena itu dengan mengkonsumsi beberapa butir kurma sebelum berangkat ke tempat shalat Iedul Fithri telah mecakup keutamaan yang dianjurkan tersebut.[2]
Jadi yang dianjurkan adalah makan beberapa kurma sebelum berangkat menuju tempat shalat Iedul Fithri, bukan Iedul Adha. Hal ini sebagaimana hadits Buraidah.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah keluar (menuju tempat shalat ‘Ied) pada hari Iedul Fithri sampai beliau makan terlebih dahulu. Begitu juga tidak pernah makan ketika hari Iedul Adha sampai beliau selesai melaksanakan shalat Iedul Adha terlebih dahulu” [3]
b]. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Makan Kurma Dengan Keju
Sebagaimana yang diriwayatkan dari kedua anak Busyr As-Sulamiyyain, mereka berdua berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kami, maka kami hidangkan kepada beliau, keju dan kurma kering, sedangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai keju dan tamr (kurma kering)” [4]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah memberikan komentarnya terhadap hadits tersebut dalam Ath-Thibb An-Nabawy : ‘Zubdah (keju) dapat berfungsi melunakkan tinja, melemaskan syaraf dan bengkak yang terjadi pada kandung empedu dan juga kerongkongan, berkhasiat juga mengatasi kekeringan yang terjadi. Bila dioleskan pada gusi bayi, berkhasiat sekali mempercepat pertumbuhan gigi. Berguna untuk mengatasi batuk yang timbul karena hawa panas atau hawa dingin, menghilangkan kudis dan kulit kasar. Rasa mual yang terkandung dapat menghilangkan selera makan namun dapat diatasi dengan makanan yang manis-manis, seperti madu dan kurma. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkombinasikan antara kurma dan keju, terdapat hikmah agar kedua jenis makan tersebut saling melengkapi” [5]
Keju dengan kandungan lemak dan protein yang tinggi dapat menambah kekurangan kandungan lemak yang terkandung dalam kurma.
[c]. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Makan Kurma Dengan MentimunDalam hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata.
“Artinya : Aku melihat Rasulullah makan buah mentimun dengan ruthab (kurma basah)” [6]
Hadits ini mempunyai pelajaran yang sangat agung yaitu menggambarkan tentang keahlian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal mengkonsumsi makanan secara seimbang.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencampur buah kurma dan mentimun dengan tujuan agar rasa panas yang terkandung dalam kurma dapat menyeimbangkan rasa dingin dan basah yang ada di mentimun, hal ini karena mentimun agak sulit untuk dicerna di lambung, dingin dan terkadang berbahaya[7]
[d]. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Pernah Makan Kurma Dengan Semangka.Sebagaimana hadits : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa makan semangka dengan kurma basah”. [8]
[c]. Kurma Dapat Dijadikan Arak Dimana Hal Itu Telah Diharamkan Dalam IslamRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya sebagian dari anggur itu (dapat dijadikan) khamr (arak), dan sebagian dari kurma itu (dapat dijadikan) khamr (arak), dan sebagian dari madu itu (dapat dijadikan) khamr (arak) dan sebagian dari biji gandum itu berupa khamr (arak), sebagian dari gandum gerst/sejenis tepung sereal (dapat dijadikan) khamr (arak)” [9]
[Buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis Zaki Rahmawan, Penerbit Media Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
__________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari (no. 953) dan Ibnu Majah (no. 1754) dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu
[2]. Diringkas dari Asy-Syarhul Mumti fii Zaadil ‘ala Zaadil Mustaqni (III/93-94) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, tahqiq Khalid Ammar, cet. Maktabah Islamiyah Mesir, th. 2002M
[3]. HR Ahmad (V/352), At-Tirmidzi (no. 542), Ibnu Majah (no. 1756), Al-Hakim (I/294), dan lafazh ini milik At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jami’ish Shaghiir (no. 4845)
[4]. HR Abu Dawud (no. 3837) dan Ibnu Majah (no. 3343) dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (no. 2694)
[5]. Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 313) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th 1418H
[6]. HR Al-Bukhari (no. 5440) dan Muslim (no. 2043) dari Abdullah bin Ja’far
[7]. Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 339-340) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H
[8]. HR Al-Humaidhi dalam Musnad (I/42), Abu Dawud (no. 2826) dari Aisyah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah (no. 57)
[9]. HR Abu Dawud (no. 3676) dan Ahmad (IV/267). Dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 1593)]

Ketetapan Syari’at Islam dalam Cara Penentuan Ramadhan Penentuan awal dan akhir Ramadhan

PenulisA: Al Utadz Alfian

dilakukan dengan dua cara – tidak ada yang ketiga –

1. Ru’yatul Hilal

2. Ikmal (menggenapkan) bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ini dilakukan apabila tidak berhasil melakukan ru’yatul hilal, baik karena mendung ataupun karena faktor-faktor lainnya.

a Ar-Ru`yah : artinya melihat atau mengamati dengan menggunakan mata atau penglihatan.
b Al-Hilâl : Bulan sabit yang paling awal terlihat pada permulaan bulan (asy-syahr).

Kenapa dinamakan Al-Hilâl?

- Al-Hilâl berasal dari kata ( هَلَّ – أَهَلَّ) halla, ahalla artinya : “tampak atau terlihat.” Dinamakan demikian, karena merupakan bentuk Bulan Sabit yang pertama kali tampak pada awal bulan.

- Sebab lain kenapa dinamakan Al-Hilâl adalah, karena orang-orang yang melihatnya berseru ketika memberitakannya. Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Al-Hilâl adalah nama untuk sesuatu yang ditampakkan, yakni disuarakan. Penyuaraan itu tidak akan bisa terjadi kecuali jika bisa diketahui oleh penglihatan atau pendengaran.”

Jadi dinamakan dengan Al-Hilâl karena itu merupakan bentuk Bulan yang paling awal tampak dan terlihat, orang yang melihatnya berseru untuk memberitakan bahwa Al-Hilâl sudah terlihat.

Yang dinamakan dengan Al-Hilâl adalah khusus untuk bulan sabit pada malam pertama dan kedua saja, ada juga yang berpendapat hingga malam ketiga, ada pula yang berpendapat hingga malam ke-7. Adapun selebihnya tidak dinamakan dengan Al-Hilâl.

Dalam bahasa Indonesia, Al-Hilâl sering disebut Bulan Sabit Termuda. Walaupun dari sisi asal-usul dan sebab penamaan tidak sama.

1. Ru`yatul Hilâl dalam pengertian syara’ adalah : Melihat Al-Hilâl dengan mata atau penglihatan, pada saat terbenamnya Matahari pada petang hari ke-29 akhir bulan, oleh saksi yang dipercaya beritanya dan diterima kesaksiannya. Sehingga dengan itu diketahui bulan (asy-syahr) baru telah masuk.

Jadi, dalam ketentuan Syari’at Islam, masuknya bulan baru tidak semata-mata ditandai dengan wujûd (keberadaan) Al-Hilâl di atas ufuk, yaitu kondisi ketika Matahari tenggelam lebih dahulu daripada Bulan setelah peristiwa ijtimâ’ (ijtimak/kunjungsi) ). Tapi masuknya bulan baru dalam ketentuan Syari’at Islam ditandai dengan terlihatnya Al-Hilâl. Meskipun secara perhitungan Al-Hilâl sudah wujud namun pada kenyataannya tidak terlihat, maka berarti belum masuk bulan baru.

Dalil-dalil Ru’yatul Hilal

a. Dari shahabat Ibnu ‘Umar c :

أن رسول الله – – ذكر رمضان فقال : « لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فاقدروا له »

Bahwa Rasulullah menyebutkan bulan Ramadhan, maka beliau berkata : “Janganlah kalian bershaum hingga kalian melihat al-hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalangi (oleh mendung, debu, atau yang lainnya) maka tentukan/perkirakanlah untuknya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh : Al-Bukhari 1906; Muslim 1080; An-Nasâ’i no. 2121; Demikian juga Mâlik dalam Al-Muwaththa` no. 557; Ahmad (II/63)

« الشهر تسع وعشرون، فلا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين »

“Satu bulan itu dua puluh sembilan hari. Maka janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihatnya. Jika terhalang atas kalian maka sempurnakanlah bilangan (bulan menjadi) tiga puluh (hari).”

Diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhâri 1907; Asy-Syâfi’i dalam Musnad-nya no. 435 (I/446). Dalam riwayat lain dengan lafazh :

« فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن أغمي عليكم فاقدروا له ثلالين »

“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika (Al-Hilâl) terhalangi atas kalian, maka tentukanlah untuk (bulan tersebut menjadi) tiga puluh.”

Diriwayatkan oleh Al-Imâm Muslim 1080. Diriwayatkan pula oleh Abû Dâwûd no. 2320 Dalam riwayat Ad-Daraquthni dengan lafazh :

« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ »

“Janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihat Al-Hilâl. Jika terhalang atas kalian maka bershaumlah kalian selama tiga puluh (hari).”

Al-Imâm Al-Baihaqi v meriwayatkan dalam Sunan-nya (IV/205) no. 7720 melalui jalur Nâfi dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah  bersabda

« إن الله تبارك وتعالى جعل الأهلة مواقيت، فإذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فاقدروا له أتموه ثلاثين »

“Sesungguhnya Allah Tabâraka wa Ta’âlâ menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu. Maka jika kalian melihatnya mulailah kalian bershaum, dan jika kalian melihatnya ber’idulfitrilah kalian. Namun jika terhalang atas kalian, maka perkirakanlah dengan menggenapkannya menjadi tiga puluh hari.”

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahîh-nya (III/201) no. 1906. Demikian juga diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzâq dalam Mushannaf-nya no. 7306 dengan lafazh :

إن الله جعل الأهلة مواقيت للناس، فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فعدوا له ثلاثين يوما

“Sesungguhnya Allah menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka mulailah ibadah shaum kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika hilâl terhalangi atas kalian, maka hitunglah (bulan tersebut) menjadi tiga puluh hari.” Hadits ini dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 3093, lihat pula Tarâju’ât Al-’Allâmah Al-Albâni fit Tash-hih no. 49. b. dari shahabat Abû Hurairah  bahwa Rasulullah  bersabda :

« إذا رأيتم الهلال فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوماً »

“Jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka bershaumlah kalian, dan jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka ber’idul fitrilah kalian. Namun jika (Al-Hilâl) terhalang atas kalian, maka bershaumlah kalian selama 30 hari.”

Diriwayatkan oleh Muslim v 1081 An-Nasâ`i no. 2119; Ibnu Mâjah no. 1655; dan Ahmad (II/263, 281). Dalam riwayat lain dengan lafazh :

« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم الشهر فعدوا ثلاثين »

“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila asy-syahr (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka hitunglah menjadi tiga puluh hari.”

Dalam riwayat Al-Bukhâri dengan lafazh :

« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غمي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين » .

“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka sempunakanlah bilangan bulan Sya’bân menjadi tiga puluh hari.”

c. dari shahabat ‘Abdullâh bin ‘Abbâs c bahwa Rasulullah bersabda :

« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »

“Janganlah kalian melaksanakan shaum hingga kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.”

Diriwayatkan oleh : Al-Imâm Mâlik dalam Muwaththa` no. 559.

عَجِبْتُ مِمَّنْ يَتَقَدَّمُ الشَّهْرَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ  : « إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَلَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »

“Saya heran dengan orang yang mendahului bulan (Ramadhan), padahal Rasulullah  telah bersabda : “Jika kalian telah melihat al-Hilâl maka bershaumlah, dan jika kalian melihatnya maka ber’idul fitrilah. Kalau (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.”

Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (2125) Ahmad (I/221) dan Ad-Dârimi (1739). Lihat Al-Irwâ` no. 902. d. Al-Imâm Abû Dâwûd meriwayatkan dengan sanadnya (no. 2325) dari shahabat ‘Âisyah x berkata :

« كَانَ رَسُولُ اللهِ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ ، عَدَّ ثَلاَثِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ صَامَ »

“Dulu Rasulullah senantiasa berupaya serius menghitung (hari sejak) hilâl bulan Sya’bân, tidak sebagaimana yang beliau lakukan pada bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau bershaum berdasarkan ru’yah (hilâl) Ramadhan. Namun apabila (al-hilâl) terhalangi atas beliau, maka beliau menghitung (Sya’bân menjadi) 30 hari, kemudian (esok harinya) barulah beliau bershaum.”

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imâm Ahmad (VI/149), Ibnu Khuzaimah (1910), Ibnu Hibbân (3444), Al-Hâkim (I/423) Al-Baihaqi (IV/406). Ad-Dâraquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abî Dâwûd no. 2325.

Dari seluruh hadits di atas, dapat diambil kesimpulan :

1. Rasulullah memerintahkan pelaksanaan ibadah shaum Ramadhan dan pelaksanaan ‘Idul Fitri dan ‘Idul ‘Adha berdasarkan ru`yatul hilâl, yaitu apakah al-hilâl sudah terlihat ataukah belum. Tidak semata-mata al-hilâl telah wujud ataukah belum. Inilah yang dipahami oleh para ‘ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Oleh karena mereka memberikan judul bab untuk hadits-hadits tersebut, yang menunjukkan pemahaman dan kesimpulan mereka terhadap makna lafazh-lafazh pada hadits-hadits tersebut. Di antaranya : Al-Imâm An-Nawawi memberikan bab untuk hadits-hadits di atas dalam kitab beliau Syarh Shahîh Muslim :

بَاب وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَالْفِطْرِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَأَنَّهُ إِذَا غُمَّ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ أُكْمِلَتْ عِدَّةُ الشَّهْرِ ثَلاَثِينَ يَوْمًا

Bab : Tentang kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan melaksanakan ‘Idul Fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila al-hilâl terhalangi pada awal (bulan) atau akhir (bulan) maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari. Al-Imâm Ad-Dârimi dalam Sunan –nya memberikan bab :

بَاب الصَّوْمِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ

Bab : Ash-Shaum berdasarkan ru`yatul hilâl

2. Rasulullah  melarang untuk memulai ibadah shaum Ramadhan atau merayakan ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha sebelum al-hilâl benar-benar terlihat oleh mata. Al-Imâm Ibnu Hibbân menyebutkan bab dalam Shahîh-nya :

ذكر الزجر عن أن يصام من رمضان إلا بعد رؤية الهلال له

“Penyebutan dalil tentang larangan untuk bershaum Ramadhan kecuali setelah al-hilâl terlihat.”

3. Apabila pada malam ke-30 al-hilâl tidak bisa dilihat, baik karena mendung, debu, atau yan lainnya, maka wajib menempuh cara istikmâl, yaitu menggenapkan bulan tersebut menjadi 30 hari. Al-Imâm An-Nawawi telah menyebutkan bab :

بَاب وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَالْفِطْرِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَأَنَّهُ إِذَا غُمَّ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ أُكْمِلَتْ عِدَّةُ الشَّهْرِ ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Bab : Tentang kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan melaksanakan ‘Idul Fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila al-hilâl terhalangi pada awal (bulan) atau akhir (bulan) maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari.

4. Dalam satu bulan itu bisa jadi 29 hari, bisa jadi 30 hari.

5. Dalam penentuan masuk dan keluar bulan-bulan qamariyah, kaum muslimin tidak membutuhkan tulisan dan ilmu hisab. Karena untuk menentukannya, umat Islam cukup dengan cara ru`yatul hilâl atau istikmâl.

6. Landasan syar’i dalam penentuan Ramadhan, ‘Idul Fitri, dan ‘Idul Adha adalah dengan ru`yatul hilal atau istikmâl.

7. Hikmah dan fungsi keberadaan Al-Hilâl, adalah sebagai tanda-tanda waktu bagi umat manusia. Terlihatnya al-hilâl sebagai tanda dimulai dam diakhiri pelaksanaan shaum Ramadhan. Al-Imâm Ibnu Khuzaimah telah meletakkan bab :

باب ذكر البيان أنلم يغم قال الله عز وجل { يسألونك الله جل وعلا جعل الأهلة مواقيت للناس لصومهم وفطرهم إذ قد أمر الله على لسان نبيه عليه السلام بصوم شهر رمضان لرؤيته والفطر لرؤيته ما  عن الأهلة قل هي مواقيت للناس } الآية

Bab : Penjelasan bahwasanya Allah Jalla wa ‘alâ menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu bagi umat manusia dalam memulai ibadah shaum mereka atau ‘idul fitri mereka. Karena Allah telah memerintahkan melalui lisan Nabi-Nya  untuk memulai shaum bulan Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan ber’idul fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl jika memang al-hilâl tidak terhalangi. Allah  berfirman : “Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl-hilâl. Katakanlah: “itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia.”

8. Rasulullah tidak pernah mengajarkan untuk menjadikan ilmu hisab sebagai dasar penentuan Ramadhan, ‘Idul Ftri, dan ‘Idul Adha.

9. Kesalahan sebagian orang dalam menafsirkan sabda Nabi فاقدروا له (Perkirakanlah) bahwa yang dimaksud adalah menggunakan ilmu hisab. Karena makna lafazh tersebut telah ditafsirkan oleh Nabi sendiri, yaitu maknanya adalah menggenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari. Tentunya yang paling mengerti tentang makna dan maksud sabda Nabi adalah beliau sendiri. Sebaik-baik tafsir tentang makna dan maksud suatu hadits adalah hadits yang lainnya. Al-Imâm Ibnu Khuzaimah :

باب ذكر الدليل على أن الأمر بالتقدير للشهر إذا غم أن يعد شعبان ثلاثين يوما ثم يصام

Bab : Penyebutan dalil bahwa perintah untuk memperkirakan bilangan bulan apabila al-hilâl terhalangi (tidak terlihat) maksudnya adalah dengan menggenapkan bilangan bulan Sya’bân menjadi 30 hari, kemudian (esok harinya) bershaum. Al-Imâm Ibnu Hibbân :

باب ذكر البيان بأن قوله : ( فاقدروا له ) أراد به أعداد الثلاثين

Bab : “Penyebutan dalil bahwa makna sabda Nabi (فاقدروا له ) (perkirakanlah) adalah dengan menggenapkan menjadi 30 hari.

10. Nabi  melarang untuk mendahului bershaum sebelum masuk bulan Ramadhan, baik sehari atau dua hari sebelumnya. Nabi  juga melarang bershaum pada hari ke-30 Sya’bân yang pada malam harinya al-hilâl tidak terlihat. 11. Nabi  mengajarkan kepada kaum muslimin untuk memperhatikan dan menghitung secara serius hari-hari bulan Sya’bân dalam rangka mempersiapkan diri melakukan ru`yatul hilâl Ramadhan. Al-Imâm Ibnu Hibbân meletakan sebuah bab :

ذكر البيان بأن المرء عليه إحصاء شعبان ثلاثين يوما ثم الصوم لرمضان بعده

Bab : “Penyebutan dalil bahwa wajib atas setiap muslim untuk menghitung hari-hari bulan Sya’bân sampai 30 hari, kemudian melaksanakan shaum Ramadhan keesokan harinya.”

 

Perbedaan Mathla’ (Tempat Muncul Hilal) dan Perselisihan Tentangnya
Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi :
Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal — : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)
Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :
Pendapat Pertama :
Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.
Pendapat Kedua :
Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya.Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).
Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa…
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.
Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
3. Dengan perbedaan iklim.
4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain…” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.
Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.”
Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.
Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)
As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)
Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal….
Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)
Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya …” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “… Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 …(Tamamul Minnah, hal. 397)

Bolehkah Ber -Iedul Fithri Sendiri Menyelisihi Kaum Muslimin ?

Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau bersama manusia ?
Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 :
Pendapat Pertama :
Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.
Pendapat Kedua :
Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.
Pendapat Ketiga :
Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.
Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”
Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 2/72)
Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)
Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”
Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)
Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 25/117.
Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)
Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban ?
Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut :
“Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.
Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”
Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan berpuasa (pada waktu itu).
Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”
Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.
Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.
Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)
Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)
Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).

4. Hukum Hilal Yang Diketahui Pada Akhir Siang

Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).
Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.
Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)
Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A’lam bis Shawab.
Catatan :
Khusus hilal Iedhul Adha sedikit berbeda, mengingat hari Ied baru tanggal 10 bulan Dzulhijjah, maka tinggal dihitung sepuluh hari mendatang setelah hilal nampak.
(Dikutip dari Majalah Salafy, edisi XXIII, hal. 12-22, penulis Ustadz Zuhair Syarif).
Dikutip dari salafy.or.id offline Penulis: Al Ustadz Zuhair Syarif, Judul: Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal
kaahil.wordpress.com